Insentif Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong, Ini Alasan Kemenkeu

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

"Jadi kami meyakini penanganan Covid-19 ini berlandaskan UUD 1945. Kita sudah memperhitungkannya di mana jadi prioritas pemerintah untuk melakukan pendanaan," katanya.

Dia pun menambahkan, dibutuhkan refocusing anggaran untuk tetap mempertahankan besaran insentif nakes. Hal ini dilakukan agar anggaran kesehatan pada 2021 tetap sama dengan tahun lalu. 

"Termasuk insentif nakes, santunan kematian itu kebutuhan komplit dan didanai oleh pemerintah," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Nasional
11 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan: Insentif Naik di Zaman Presiden Prabowo

Nasional
14 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
16 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal