Instansi Pemerintah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Dita Angga
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi yang masih merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi. 

Adapun instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer sejak 2005. Pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Larangan ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Tjahjo, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. 

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata dia, dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022)

Dia menuturkan, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 49/2018.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
29 hari lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Nasional
2 bulan lalu

PPATK Ungkap Temuan Rekening Dormant di Instansi Pemerintah, Nilainya Tembus Rp500 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Nasional
4 bulan lalu

Cerita Agus Nurjaman Honorer Kesehatan Teladan asal KBB, Tagih Janji Menkes Jadi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal