Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Michelle Natalia
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, Senin pagi ini, (17/7/2023).

Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang dilantik Jokowi, yaitu Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomfinfo), Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Paiman Raharjo sebagai Wamen Desa PDTT, Rosan Roeslani sebagai Wamen BUMN II, Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag), Djan Farids menjadi, dan Gandi Sulistiyanto sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Berikut besaran gaji menteri, wamen, dan watimpres sebagaimana dihimpun iNews.id, Senin (17/7/2023): 

Gaji dan Tunjangan Menteri

Besaran gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Prabowo ke Menteri: Pemimpin Harus Siap Dihujat, Tak Boleh Patah Semangat

Nasional
8 hari lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Nasional
13 hari lalu

Presiden ke Para Menteri: Jangan Setia kepada Prabowo tapi ke Rakyat!

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Takjub Anak Pengungsi Agam Hafal Nama Menteri: Pintar Juga Kau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal