Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menaikkan iuran Kelas Mandiri I dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000. Lalu iuran Kelas Mandiri II naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000. Dan iuran Kelas Mandiri III yang naik dari Rp.25.000 menjadi Rp.42.000.
Langkah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kenaikan iuran tersebut berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja.
Sebetulnya, dari pihak Kemenkes dan BPJS dengan DPR RI sudah menyepakati solusi alternatif ketika rapat kerja terakhir pada 12 Desember 2019. Dalam rapat tersebut, disepakati pemerintah akan memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja Kelas III.
Adapun untuk skema pembiayaan subsidi tersebut, disepakati akan diambil dari surplus yang diperoleh melalui kenaikan iuran di kelas lain. Meski demikian, kesepakatan tersebut pada akhirnya dikesampingkan yang ditandai dengan keputusan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan kepada PBPU dan peserta bukan pekerja Kelas III.