Iuran BPJS Kesehatan Naik Dikeluhkan DPR, Menkes Akui Tak Punya Solusi

Muhammad Aulia
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara/Wahyu Putro).

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menaikkan iuran Kelas Mandiri I dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000. Lalu iuran Kelas Mandiri II naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000. Dan iuran Kelas Mandiri III yang naik dari Rp.25.000 menjadi Rp.42.000.  

Langkah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kenaikan iuran tersebut berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja.

Sebetulnya, dari pihak Kemenkes dan BPJS dengan DPR RI sudah menyepakati solusi alternatif ketika rapat kerja terakhir pada 12 Desember 2019. Dalam rapat tersebut, disepakati pemerintah akan memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja Kelas III. 

Adapun untuk skema pembiayaan subsidi tersebut, disepakati akan diambil dari surplus yang diperoleh melalui kenaikan iuran di kelas lain. Meski demikian, kesepakatan tersebut pada akhirnya dikesampingkan yang ditandai dengan keputusan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan kepada PBPU dan peserta bukan pekerja Kelas III.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
14 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

21 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

24 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal