JAKARTA, iNews.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Sebelumya, gugatan yang diajukan KPCDI ke MA untuk membatalkan kenaikan iuran yang berlaku tetap sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterima oleh majelis hakim.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Heriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Petrus menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Meskipun ada perubahan jumlah angka kenaikan iuran, KPCDI merasa iuran tersebut tetap memberatkan masyarakat. Terlebih saat ini Indonesia masih dihantui oleh pandemi Covid-19.
"Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata dia.
Petrus mengatakan, seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan, terutama untuk Kelas 3, meskipun dalam Perpres terbaru menerangkan akan tetap memberikan subsidi tetapi per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp35.000.