Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya

Aditya Pratama
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan ini mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Khusus untuk peserta kelas III, kenaikan baru berlaku pada 2021. Kenaikan iuran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden mengesahkan kenaikan iuran tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Khusus kelas III, sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

2 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

2 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

3 bulan lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

4 bulan lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal