Percepatan realisasi belanja, kata Sri Mulyani, karena DJPb menyederhanakan sejumlah regulasi yang memungkinkan fleksibilitas pelaksanaan anggaran, percepatan revisi DIPA, penyesuaian pengaturan penyampaian Surat Perintah membayar (SPM), dan fleksibilitas penggunaan anggaran serta percepatan pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP).
"Cara itu menjadi upaya yang ditempuh untuk mempermudah K/L dalam melakukan belanja negara khususnya untuk pelaksanaan program-program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.