Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi kembali mengaktifkan jabatan wakil menteri (wamen) perindustrian. Wamen akan bertugas membantu kerja-kerja menteri perindustrian.

Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 jam lalu

Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet: Kalau Ada, Prioritas Isi Jabatan Wamen

20 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

6 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

9 hari lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal