Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi kembali mengaktifkan jabatan wakil menteri (wamen) perindustrian. Wamen akan bertugas membantu kerja-kerja menteri perindustrian.

Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

5 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

5 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

5 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal