Jokowi Minta Garam Impor Tak Bocor ke Pasar Konsumsi

Stefani Patricia
Ilustrasi (Foto: Reuters)

Terbitnya PP ini berawal dari ketimpangan data permintaan impor garam industri dari KKP yang dirilis hanya 2,1 juta ton garam. Padahal Kemenperin melaporkan kebutuhan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.

Maka dari itu, Jokowi atas pertimbangan saran kementerian terkait memutuskan bahwa rekomendasi serta pengaturan impor garam industri diserahkan tanggung jawabnya ke Kemenperin.

“Itu Jangan diperdebatkan lagi. Karena itu permasalahan waktu itu. Perindustrian punya UU yang menjamin kebutuhan bahan baku indusutri. Menteri KKP punya UU. Presiden boleh dong. Kecuali Presiden batalkan substansi uu. Ini kan garam industri. Tapi kalau garam konsumsi tetap enggak diubah. Jadi enggak langgar UU. Dua-duanya lex specialis,” tutur Darmin.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Cerita Zulhas Hampir Ditunjuk Jadi Menko Perekonomian di Kabinet Merah Putih

Nasional
24 hari lalu

Program Magang Berbayar Dimulai Pekan Depan, Gelombang Kedua Siap Rekrut 80.000 Peserta

Nasional
24 hari lalu

Prabowo Tambah Penerima Bantuan Langsung Tunai untuk 35 Juta KPM

Bisnis
6 bulan lalu

Pemerintah Kembali Buka Impor Garam Industri hingga 2027, Ini Alasannya

Makro
10 bulan lalu

Airlangga soal Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III: Belum Ada Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal