Jokowi Naikkan Tunjangan Penyuluh KB, Ini Detailnya

Dita Angga
Presiden Jokowi naikkan tunjangan penyuluh KB

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyuluh Keluarga Berencana (KB). Kenaikan tunjangan tersebut diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres No 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di beberapa jenjang. Berdasarkan Perpres No 26/2014, tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000, sedangkan dalam Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1,5 juta.

Selain itu, jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama.

Berikut ini rincian besaran tunjangan untuk PNS penyuluh KB:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penyuluh KB Ahli Utama Rp1,5 juta

2. Penyuluh KB Ahli Madya Rp1,26 juta

3. Penyuluh KB Ahli Muda Rp960.000

4. Penyuluh KB Pertama Rp540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penyuluh KB Penyelia Rp780.000

2. Penyuluh KB Mahir Rp450.000

3. Penyuluh KB Terampil Rp360.000

4. Penyuluh KB Pemula Rp300.000.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
4 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
4 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
5 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal