Jokowi Resmi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama Lebaran PNS 3, 4, dan 7 Juni 2019

Rully Ramli
PNS. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan soal cuti bersama Lebaran PNS. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019.

Melalui keppres tersebut, Presiden menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini,PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima tersebut. Keppres itu ditetapkan pada 27 Mei 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
1 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Buletin
3 hari lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
3 hari lalu

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal