Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, Besarannya Setara PNS

Dita Angga
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketentuan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah mempunyai payung hukum. Aturan itu sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

“Presiden (Jokowi) sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Tjahjo mengatakan, draf Perpres tinggal menunggu diundangkan saja. “Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui proses penyelesaian Perpres ini memakan waktu yang cukup lama.

Salah satunya soal tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Perdebatannya seputar apakah pajak tersebut ditanggung negara atau PPPK terkait.

Selama ini, PPh atas penghasilan PNS, anggota TNI, dan Polri ditanggung penuh oleh APBN dan APBD. Sementara, tidak ada aturan yang mengatur soal PPPK. Jika dikenakan pajak, maka gaji PPPK akan berkurang.

"Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Nasional
2 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
3 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal