JAKARTA, iNews.id - Ketentuan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah mempunyai payung hukum. Aturan itu sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
“Presiden (Jokowi) sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Tjahjo mengatakan, draf Perpres tinggal menunggu diundangkan saja. “Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui proses penyelesaian Perpres ini memakan waktu yang cukup lama.
Salah satunya soal tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Perdebatannya seputar apakah pajak tersebut ditanggung negara atau PPPK terkait.
Selama ini, PPh atas penghasilan PNS, anggota TNI, dan Polri ditanggung penuh oleh APBN dan APBD. Sementara, tidak ada aturan yang mengatur soal PPPK. Jika dikenakan pajak, maka gaji PPPK akan berkurang.
"Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ujarnya.