Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Adiknya Tak Ikut Bangunkan Ruben Onsu saat Sahur, Betrand Peto: Biar Istirahat Mending Aku Saja
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:34:00 WIB
Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim
Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim berujung vonis lepas dalam korupsi minyak goreng. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim berujung vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Hakim menilai Junaedi tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan pengetahuan (meeting of mind) Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas. Hakim mempertegas bahwa meeting of mind merupakan syarat utama unsur suap bisa dibuktikan.

"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso. Meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," katanya.

Majelis Hakim juga menilai Junaedi tidak terbukti terlibat dalam percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan klien yang melanggar hukum. 

Dengan tak terbuktinya dakwaan terhadap Junaedi, hakim menyatakan agar tuntutan jaksa pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut