Jokowi Tunjuk Menko Airlangga sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi menetapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam beleid tersebut, Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagai ketua harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM," ujar Airlangga, dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (13/12/2020). 

Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antar pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyebut,  peningkatan akses keuangan ini sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui konsep inklusi keuangan.

Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

3 hari lalu

Perdana Gunakan Mobil Dinas Maung MV3 Garuda, Airlangga: Baru Sebagian Menko 

6 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

6 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal