Jokowi Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Jadi 22 Persen

Rahmat Fiansyah
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menggelontorkan paket stimulus untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Salah satunya pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari saat ini 25 persen.

Presiden menyebut, penurunan tarif PPh badan tersebut masuk dalam prioritas ketiga untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi akibat virus corona.

"Penurunan tarif PPh badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022," kata Presiden, Selasa (31/3/2020).

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum stimulus ekonomi, penurunan tarif PPh badan tersebut diatur dalam Bab II Kebijakan Keuangan Negara, bagian ketiga untuk kebijakan di bidang perpajakan, pasal 5.

Penurunan tarif PPh badan berlaku tersebut untuk semua perusahaan. Namun, Presiden menetapkan tarif yang lebih rendah untuk emiten yang ada memiliki saham beredar di publik.

Dalam pasal 5 ayat 2 diatur bahwa perusahaan yang berhak memperoleh pengurangan tarif harus memenuhi tiga syarat, yaitu berbentuk perseroan terbuka, memiliki saham yang diperdagangkan di BEI minimal 40 persen, dan memenuhi syarat tertentu yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Perusahaan atau wajib pajak tersebut akan memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari tarif yang baru. Artinya, emiten akan dikenai pajak 19 persen pada 2020 dan 2021 serta 17 persen mulai 2022.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Bisnis
4 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal