Jual Beli Mobil dan Motor Kena Pajak 1,1 Persen untuk Pedagang Kendaraan Bermotor 

Michelle Natalia
Jual beli mobil dan motor kena pajak 1,1 persen untuk pedagang kendaraan bermotor.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

"Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sedangkan kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Neil menjelaskan, PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru juga menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN Tahun Depan, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal