Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN Tahun Depan, Ini Tujuannya

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2026. Adapun, PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.
Purbaya menerangkan, keputusan terkait penurunan tarif PPN akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.
"Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta dikutip, Rabu (15/10/2025).
Purbaya menambahkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat.