Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana, mengatakan, AUTS merupakan program untuk perternak supaya peternak pembibitan dan pembiakan semakin semangat untuk beternak.
“Jika terjadi risiko akibat kematian dan kehilangan sapi selama beternak, peternak masih bisa melanjutkan melalui dana ganti rugi dari asuransi,” ujar Oka Swadiana.
Menurutnya, pelaksanaan AUTS terdapat di tiga kecamatan di 2018. Seperti, Petang 292 ekor, Mengwi 14 ekor, dan Abiansemal 20 ekor. Total menjadi 326 ekor sapi. Sedangkan, yang mengajukan klaim sejumlah 19 ekor dari Kecamatan Petang. “Ada beberapa syarat dan ketentuan AUTS, seperti rate premi adalah 2 persen dari harga sapi Rp10 juta,” katanya.
Harga tersebut, kata Oka Swadiana sesuai ketentuan pemerintah, sehingga premi senilai Rp200.000. Berdasarkan APBD perubahan Badung 2018, pembayarannya Rp 160 ribu dibayarkan alias subsidi Pemkab Badung dan Rp40.000 secara swadaya.
“Sapi yang diasuransikan berjenis kelamin betina dengan usia minimal satu tahun. Sapi ini diberikan penanda berupa eartag atau nomor pada bagian telinga. Dengan jangka waktu pertanggungannya adalah satu tahun,” katanya.