"Tadinya jadwal setelah selesai di Komisi Uni Eropa, disampaikan ke Parlemen Uni Eropa rencananya paling lambat dua bulan. Baru akan diambil keputusan, tapi dalam perjalanannya dia ternyata bisa lebih cepat dari itu. Dua minggu bisa juga," ujarnya.
Saat ini, pemerintah terus berupaya menentang keberadaan kebijakan tersebut dalam proses dengar pendapat rapat Uni Eropa. Apabila nantinya kebijakan ini disetujui Parlemen Uni Eropa, pemerintah akan mengambil keputusan tegas untuk membawa kasus ini ke lembaga hukum perdagangangan internasional, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
"Kita akan membawa ke WTO. Diuji apakah ini langkah-langkah yang fair. Atau hanya mau melindungi komoditasnya, proteksionisme. Dilakukan dengan berbagai macam tuduhan," ucap Darmin.