OTTAWA, iNews.id - Pemerintah Kanada akan memberlakukan tarif balasan atas produk aluminium Amerika Serikat (AS) senilai 2,7 miliar dolar AS (Rp39,72 triliun). Kebijakan itu sebagai respons atas regulasi baru AS yang menerapkan tarif sebagai sanksi pada beberapa produk aluminium Kanada.
Presiden AS Donald Trump pada Kamis lalu mengumumkan akan memberlakukan kembali tarif 10 persen pada beberapa produk aluminium Kanada pada 16 Agustus nanti. Keputusan itu untuk melindungi risiko kerugian di pasar logam AS atas lonjakan impor barang-barang asal Kanada.
Selain memberlakukan tarif pembalasan, Wakil Perdana Menteri Kanada Chrystia Freeland mengatakan, akan berkonsultasi dengan berbagai pihak di sektor industri untuk mencegah kebijakan Trump sebelum 16 Agustus 2020. Momen ini membuka kembali hubungan yang tidak stabil antara dua negara sekutu sejak Presiden Donald Trump menjabat pada 2017.
“Pada saat kita sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 saat ini, sengketa perdagangan sepertinya memang berpotensi. Padahal tindakan itu hanya akan merugikan pemulihan ekonomi di kedua pihak. Namun, inilah yang telah dipilih oleh pemerintah AS,” ujar Freeland dikutip dari Reuters pada Sabtu (8/8/2020).
Freeland menyangkal ekspor aluminium dari negaranya menimbulkan kerugian di pasar AS. Daftar barang Kanada yang akan dikenakan tarif 10 persen oleh Trump termasuk batang aluminium, pelat, lemari es, sepeda, mesin cuci hingga tongkat golf.
“Saya pikir langkah terbaik adalah Amerika harus mempertimbangkan kembali hal itu. Itu keputusan yang absurd, hanya akan merugikan rakyatnya sendiri pada saat ekonominya mengalami krisis terdalam saat ini,” kata Freeland.
Padahal kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat di tahun 2019 untuk mencabut tarif pada produk baja dan aluminium. Trump diketahui juga sempat membebaskan produk-produk Kanada dari tarif, bagian dari kesepakatan perdagangan bebas termasuk dengan Meksiko.