Kanwil DJP Jakbar Lelang 14 Barang Sitaan Penunggak Pajak, Berikut Daftarnya

Aditya Pratama
Kanwil DJP Jakarta Barat berkolaborasi dengan DJKN DKI Jakarta melelang 14 aset hasil sitaan penunggak pajak untuk membayar utang pajak. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jakarta Barat)

Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang dapat dilihat di tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.

Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB hingga 11:50 WIB sesuai jadwal masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Adapun syarat dan ketentuan lelang telah diatur sebagai berikut:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding)
3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat laman di atas.
4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor HP.

Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” ucap Farid.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tips Beli Mobil Bekas Lewat Lelang agar Tidak Boncos, Jangan Asal Ikut Bidding

4 hari lalu

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Pilih Kejar Penunggak

7 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Investortrust Best Insurance 2026 Kategori Asuransi Jiwa

9 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal