Adapun syarat dan ketentuan lelang telah diatur sebagai berikut:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding)
3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat laman di atas.
4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor HP.
Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” ucap Farid.