Kartu E-Warong Sudah Bisa Dicairkan Awal 2018

Isna Rifka Sri Rahayu
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo memastikan kartu yang akan digunakan untuk elektronik warung gotong royong (e-warong) sudah disiapkan perbankan dan pencairan bisa dilakukan di awal tahun 2018.

Selain itu, e-warong yang akan menyediakan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) adalah warung dengan kualifikasi tertentu yang memiliki fasilitas layanan digital atau elektronik data capture sehingga bisa terdistribusi dengan lebih baik.

"Diyakinkan bahwa kartu sudah disiapkan perbankan tinggal pendampingan dan meyakini pencairan bisa dilakukan di awal tahun dengan tata kelola yang baik." katanya setelah rapat koordinasi program rastra di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menteri Ekonomi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani sebelumnya telah meminta BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung BPNT melalui anggota Bank Himbara yang ada untuk menyalurkan bantuan.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi juga dievaluasi tentang bantuan sosial tahun 2017. Program beras sejahtera (rastra) dan BNPT dipastikan akan lebih efektif serta sesuai rencana di tahun 2018.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

Makro
2 hari lalu

BI Tingkatkan Imbal Hasil Investasi untuk Tarik Dana Asing ke RI

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

Nasional
4 hari lalu

Cadangan Devisa RI Anjlok 1,3 Miliar Dolar AS Jadi 144,9 Miliar Dolar AS di Mei 2026

Nasional
6 hari lalu

BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah untuk Kendalikan Beban Bunga Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal