Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Ignatius Warsito menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sudah ada. Ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.
"Kami sudah membangun sistem IOMKI dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait dengan implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya akan terus memantau protokol kesehatan di industri. Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan IMOKI, Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Selain itu, terdapat SE Menperin No 7/2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berikutnya SE Menperin No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
"Industri mematuhi dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin," kata Menperin.
Dia menegaskan industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.
Agus mengatakan pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di industri. "Kesehatan karyawan dan faktor ekonomi sama pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi," ujar Agus.