Kasus Korupsi Ekspor Benur, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo Kecolongan

Djairan
Draf rancangan Permen No 12 tahun 2020 tentang Benih Lobster telah melalui proses konsultasi publik sebanyak dua kali, namun setelah terbit berbeda. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait ekspor benih lobster (benur) masih hangat diperbincangkan. Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mengungkapkan fakta penyebab munculnya peluang korupsi.

Effendi menyebut ada perbedaan antara Permen Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia dengan draf rancangan permen itu sebelumnya.

Dia mengatakan, draf rancangan Permen No 12 tahun 2020 itu sebelumnya telah melalui proses konsultasi publik sebanyak dua kali, lalu dilakukan perbaikan demi perbaikan yang dilakukannya bersama 14 orang penasihat ahli sebelum akhirnya diserahkan ke Edhy Prabowo selaku Menteri KKP untuk diterbitkan.

“Ternyata setelah dicek drafnya berbeda dengan permen yang keluar. Kemudian, saat bulan puasa kemarin, di rumah Pak Menteri (Edhy Prabowo), saya bicara... Pak permen ini ada perbedaan dengan draf yang kami buat sebagai hasil konsolidasi dari penasehat ahli’, pak menterinya mengakui ‘oh iya saya kecolongan ya’,” ujar Effendi, dalam podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (1/12/2020).

‘Kecolongan’ tersebut, kata Effendi, berhubungan erat dengan nilai ekspor benur yang amat menggiurkan. Di mana bisa mencapai Rp10,2 triliun per tahun.

Seperti diketahui, saat menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy mengubah regulasi era Susi Pudjiastuti, yaitu Permen No 56 Tahun 2016 yang melarang keras penangkapan ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan dari indonesia.

Effendi menyebut, draf rancangan permen yang telah dirinya dan penasihat ahli lainnya perbaiki diklaim mampu menghalangi peluang korupsi yang kini menjerat nama Edhy Prabowo. “Sudah diantisipasi betul, hampir tidak ada peluang untuk korupsi, saya termasuk di dalam penasihat ahli, namun permen yang terbit berbeda dengan draf itu. Ini berhubungan dengan kekuatan Rp10,2 triliun tadi,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

Nasional
7 jam lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
8 jam lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
9 jam lalu

KPK Cecar Zarof Ricar terkait Komunikasi dengan Hasbi Hasan, soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal