Kata Jokowi soal Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Rahmat Fiansyah
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Perpres terkait itu memang sudah kita keluarkan," ujar Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/9/2018) dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres itu, kata Presiden, 50 persen penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Hal itu sesuai amanat undang-undang. Menurut Presiden, defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan lebih dari Rp16 triliun harus ditutup karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Itu yang menerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu, manajemen BPJS Kesehatan juga diminta untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Nasional
2 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
3 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal