Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, pemerintah tak akan tinggal diam jika pasar Indonesia dibanjiri baja dan alumunium dari luar negeri. Pasalnya, industri baja dan alumunium dalam negeri akan rugi besar jika kedua produk asal luar negeri tersebut masuk dalam jumlah besar.
Enggar menuturkan, akan membuat semacam tameng atau kebijakan anti-dumping agar baja yang berasal dari negara-negara lain bisa dikenakan pajak bea masuk impor.
"Dengan anti-dumping dan segala macam. Jadi, artinya kita harus waspada karena ingat ini bagian dari deregulasi paket kebijakan yang kita keluarkan itu post border kan. Artinya, menuntut kami di Kemendag harus lebih hati-hati lagi," ujarnya.
Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait pengenaan pajak bea masuk lintas negara (post border). Namun, keputusan tarif juga akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena berkaitan dengan industri hilir.
"Tapi ini kan sekali lagi ibarat buah simalakama. Kalau saya kenakan biaya di sini, industri hilir protes. Kita tidak kenakan industri hulu yang protes. Jadi Menperin yang kita minta menghitung," katanya.