JAKARTA, iNews.id – Maraknya kecelakaan proyek infrastruktur yang belakangan terjadi membuat pemerintah terus berupaya untuk mengatasinya. Salah satunya dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) antara tiga Menteri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan sinergitas di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terutama terkait pembangunan infrastruktur.
Jaksa Agung RI HM Prasetyo bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Rini Soemamo menandatangani nota kesepakatan kerja sama. Dengan lingkup kerja sama antara lain di bidang TP4, peranan Jaksa Pengacara Negara, Pemulihan Aset serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
"Kita tahu bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan sekarang itu berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa kita. Diperlukan adanya satu kesamaan sikap dan pola pikir serta pola tindak agar bisa melaksanakan fungsinya dengan baik sesuai harapan kita bersama," kata Prasetyo setelah penandatanganan di kantornya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Pengawalan dan pengamanan yang diberikan TP4 Kejaksaan diharapkan dapat menjadi katalisator sehingga pembangunan nasional segera dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Nota kesepakatan juga diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara satuan kerja ketiga kementerian tersebut yang ada di seluruh Indonesia dengan TP4 daerah setempat.
Sementara itu, Menteri Perhubungan mengatakan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman bagi Kementerian Perhubungan dan Kejaksanaan RI dalam pelaksanaan kerja sama tugas dan fungsi. Tujuannya tidak lain untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Selain itu, pihaknya juga memegang amanat untuk menyelesaikan dan mengawal Proyek-Proyek Staregis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Untuk Kementerian Perhubungan, terdapat 41 Proyek Strategis Nasional yang perlu dijaga agar pembangunannya sesuai dengan yang direncanakan.
"Proyek-proyek tersebut harus dapat dipastikan berjalan dengan lancar, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Jangan sampai proyek yang telah kita bangun pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan sehingga menjadi mangkrak," ucap Budi Karya di kesempatan yang sama.