JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini dirancang untuk mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peluncuran badan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap penandatanganan komitmen pengurangan emisi karbon dalam Paris Agreement.
"BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” ujarnya di Lingkungan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Badan ini rencananya mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini, yang dinaungi langsung oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, BPDLH dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.