Keluarkan Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Bappenas

Shelma Rachmahyanti
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru, yakni wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) sekaligus wakil kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perpres No 81 tahun 2021 tentang Badaan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diteken Jokowi, pada 31 Agustus 2021.

“Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 80 Tahun 2021, Senin (13/9/2021).

Dalam Perpres No.80 Tahun 2021, dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus akan mengisi posisi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Heboh Prostitusi Marak di IKN, Eks Kepala Bappenas Pastikan Perencanaan Sosial Jadi Fokus Otorita

Nasional
8 bulan lalu

Minta Proyek Giant Sea Wall Segera Dimulai, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan!

Health
9 bulan lalu

Tanggapan Bappenas soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak TNI

Bisnis
12 bulan lalu

Bappenas Nilai RI Perlu Masuk Organisasi Dunia, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal