"Izin impor sampai satu tahun dengan maksimal impor 100.000 ton," jelasnya.
Meski demikian, Enggar menekankan, tidak ada batasan untuk melakukan impor daging kerbau. Namun sekali impor hanya bisa 100.000 ton. "Dia berlaku sampai akhir tahun, tapi setiap saat ada kebutuhan tambah lagi. Enggak ada soal, karena itu upaya kita menekan harga," tukasnya.
Untuk diketahui, izin impor daging sapi diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Isi dari Permendag ini importir wajib untuk memiliki izin sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
Namun, biasanya yang menjadi kendala adalah waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut. Dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu sekitar satu sampai tiga bulan. Hal ini yang membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat saat mencoba menekan harga daging yang terlalu tinggi.
Importir biasanya harus melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
Peraturan tersebut dinilai menghalangi akses sebagian besar masyarakat pada daging berkualitas dengan harga murah. Padahal, di Indonesia mayoritas merupakan pasar tradisional yang baik pedagang maupun pembelinya merupakan rakyat kalangan menengah ke bawah. (Lidya Julita Sembiring)