Namun, intervensi lewat aturan itu tak efektif dalam mengendalikan harga sehingga pemerintah perlu melakukan inisiatif untuk menyiapkan beleid baru.
“Kami berusaha untuk meninjau kembali supaya tidak ada yang dirugikan. Kemudian juga ke hilirnya itu tidak akan mengganggu inflasi. (Aturan) sampai saat ini ini masih kita godok,” ujar Tjahya, Rabu (10/1/2018).
Meski tidak bisa merinci kehadiran aturan tersebut, pihak Kemendag memastikan pemerintah hadir untuk melindungi produsen, peternak dan konsumen. Pasalnya, jika terus dibiarkan harga ayam dan telur ayam berpotensi memengaruhi tingkat inflasi.
“Saya inginkan ini secepatnya karena saya juga tidak mau peternak itu merugi terus dan konsumen kesusahan. Kami berusaha untuk hadir disini membela,” katanya.
Sebagai informasi, harga kedua komoditas ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sejak di akhir tahun lalu hingga saat ini. Kini harga daging ayam menembus Rp25.000 ribu rupiah per kilogram dari sebelumnya Rp22.000 rupiah per kilogramnya. Sementara, harga telur ayam Rp26.000-27.000 per kilogramnya dari sebelumnya Rp22.000 per kilogram.