Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lainnya.
"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke Korlantas Polri," katanya.