Kemenhub Akan Batasi Angkutan Barang pada Natal dan Tahun Baru, Ini Skemanya

Kunthi Fahmar Sandy
Kemenhub akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di wilayah Jabodetabek, pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (Foto: Antara)

Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lainnya.

"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke Korlantas Polri," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
29 hari lalu

37 Bandara InJourney Airports Layani 10,2 Juta Penumpang selama Nataru

Mobil
30 hari lalu

5 Tips Berkendara Aman usai Libur Panjang Tahun Baru

Megapolitan
30 hari lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Megapolitan
31 hari lalu

Puncak Arus Balik Libur Nataru, 47.259 Penumpang KA Kembali ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal