Kemenhub Batasi Angkutan Barang Selama HUT ke-75 Indonesia dan Tahun Baru Islam

Suparjo Ramalan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur panjang pekan depan selama masa hari ulang tahun ke-75 Indonesia dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020.

“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14 Agustus, 17 Agustus, 19 Agustus, dan 23 Agustus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat (14/8/2020).

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

a. arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):

1) tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
25 hari lalu

Strategi Kemenhub Atasi Truk ODOL, Ada Akses Rumah Subsidi

Nasional
2 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal