JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur panjang pekan depan selama masa hari ulang tahun ke-75 Indonesia dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020.
“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14 Agustus, 17 Agustus, 19 Agustus, dan 23 Agustus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat (14/8/2020).
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
a. arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):
1) tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;