Kemenhub Siapkan Peraturan Menteri untuk Terapkan Larangan Mudik

Aditya Pratama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21/4/2020) telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada tahun ini seiring mencegah penyebaran virus corona. (Foto: Istimewa)

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi)," ucap Adita.

Sementara itu, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service hingga rumah sakit.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Nasional
4 hari lalu

Tol Japek Macet, Contraflow Ditambah Jadi 3 Lajur

Megapolitan
4 hari lalu

Potret Stasiun Pasar Senen jelang Lebaran, Pemudik Membludak hingga Duduk di Lantai

Mobil
4 hari lalu

Pemakaian Bensin Cuma 10 Persen dari Mobil Biasa, Seberapa Irit Chery Tiggo 8 CSH saat Mudik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal