Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa baik antar Provinsi/Kab/Kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Nantinya, pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Sementara itu, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. “Ada (pengetesan rapid anti gen) tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada MNC Portal, Senin (21/12/2020).
Sedangkan untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.