Dia menuturkan, hal tersebut merupakan implementasi dari spirit yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Salah satu spirit dari UU HKPD ini adalah bagaimana pemda bisa mengeksplor pembiayaan alternatif, jadi bukan hanya terkait TKD, kita juga buka, karena pembiayaan seperti pinjaman, obligasi, sukuk, dan yang lainnya tetap kita dorong terus," ucap Luky.
Hanya saja, pembiayaan pinjaman dari SMI ini tidak bersifat memaksa. Pasalnya, pembiayaan dari SMI berupa dukungan yang bisa memudahkan pemda dalam mencari alternatif pembiayaan.
"Ini semua tergantung dari inisiatif daerahnya, karena misal kita tidak bisa memaksa daerah X harus mengambil obligasi, tapi kita tentu ingin memfasilitasi dan membantu mereka untuk mencari alternatif pembiayaan, salah satunya termasuk pinjaman SMI," tuturnya.