"Nilai impor keseluruhan total 1.147 item komoditas, pada 2017 sebesar 6,6 miliar dolar AS, sedangkan 2018 hingga Agustus sebesar 5,0 miliar dolar AS tanpa penyesuaian tarif dan nilai impor setahun akan signifikan," ucapnya.
Wanita yang pernah menjabat sebagai direktur pelaksana Bank Dunia ini belum menyebut nomor PMK yang mengatur 1.147 pos tarif. Namun, PMK tersebut telah ditandatangani hari ini. "Berlakunya tujuh hari sejak penandatangan," ujarnya.
Seperti diketahui, pembatasan impor tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan transaksi berjalan yang terus melebar sehingga membenani nilai tukar rupiah. Pemerintah diberi tenggat waktu oleh Presiden Joko Widodo selama setahun untuk menyelesaikan persoalan itu.
Sebagai informasi, kurs rupiah di pasar spot pada perdagangan, Rabu (5/9/2018) balik arah setelah di sesi pagi dan siang tadi mencatatkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Posisi mata uang Garuda tercatat masih terpuruk dan mendekati level Rp15.000 per dolar AS.
Data Bloomberg menunjukkan, rupiah terdepresiasi 3 poin atau 0,02 persen menjadi Rp14.938 per dolar AS dari sesi terakhir kemarin Rp14.935 per dolar AS. Laju harian rupiah tercatat Rp14.925-14.940 per dolar AS dengan level pembukaan di Rp14.925 per dolar AS.