JAKARTA, iNews.id - Direktorat JendEral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50 persen. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30 persen.
Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh pasal 25.
"Pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Dia menuturkan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memerhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," tuturnya.