Kemenkeu Revisi PMK Subsidi UMKM, Ini Bagian yang Diubah

Suparjo Ramalan
Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit UMKM. (Foto: Okezone)

KPA Penyaluran yang sudah ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. 

"KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)," tulisnya.

PPK diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara, PPSPM menguji surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Selain itu, dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, dalam beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020, tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Kini, tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.

Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pasar Senen bakal Disulap Jadi Sentra Produk Lokal, Bisnis Thrifting Ditinggalkan?

Nasional
12 jam lalu

Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Keuangan
4 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal