JAKARTA, iNews.id - Kemenperin telah menyusun serangkaian program strategis yang mencakup Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Proses Produksi, Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Industri Halal. Di antaranya seperti LPH, Lembaga Diklat Halal, Laboratorium Uji Halal), Pengembangan Kawasan Industri Halal, serta Publikasi dan Promosi.
Hal ini dalam rangka penguatan dan percepatan pemberdayaan industri halal. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu unsur yang perlu disiapkan adalah sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang industri yang akan berpartisipasi dalam jaminan produk halal.
“Beberapa peran ASN yang diatur didalam peraturan perundangan terkait halal diantaranya adalah terkait pemeriksaan proses produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pendampingan proses produk halal,” ujar Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kemenperin di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
“Untuk itu, kami menyiapkan program bimbingan teknis secara massif dan komprehensif bagi para ASN yang menduduki jabatan fungsional terkait pembinaan dan pelayanan industri seperti pembina industri, Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dosen, widayaiswara dan jabatan fungsiona lainnya. Sementara itu Untuk Pemeriksaan produk halal akan dilakukan oleh ASN yang telah mendapat sertifikasi sebagai auditor halal dan berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah terakreditasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," tutu Dody.
Dia juga menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian telah mengusulkan beberapa balai besar yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) untuk menjadi LPH dan mendapatkan akreditasi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pada akhir September lalu, berita menggembirakan datang dari Pekanbaru bahwa Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Pekanbaru telah mendapatkan akreditasi sebagai LPH pertama dari instansi pemerintah.