JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) terhadap 5.691 perusahaan karena melanggar peraturan. Pelanggaran yang dilakukan adalah perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi covid-19.
“Selama pemberlakuan IOMKI, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Dimana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan, pencabutan IOMKI tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.
Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” tutur Agus Gumiwang.