“Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand, sehingga akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel,” ucapnya.
Di samping itu, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri mamin diperlukan pengaturan produksi. Pengaturan tersebut berlaku bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin dan mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi.
“Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula,” tutur Agus.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan, pengaturan produksi pada pabrik gula basis tebu diperlukan mengingat kebutuhan gula konsumsi yang semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk. “Kebutuhan gula konsumsi saat ini sebesar 2,8 juta ton, sementara produksi dalam negeri baru mencapai 2,1 juta ton,” katanya.