JAKARTA, iNews.id – Kementeri Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan rekomendasi impor menyusul dialihkannya wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendatangkan garam industri dari luar negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri.
Direktur Jenderal Industri Kimia dan Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Ahmad Sigit menuturkan, tambahan rekomendasi impor garam industri akan dikeluarkan sebebanyak 1,33 juta ton. Jumlah itu untuk menutup selisih dari total kebutuhan impor yang sebesar 3,7 juta ton. Sebelumnya, impor garam industri yang disepakati oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya 2,37 juta ton.
Dia menambahkan, rekomendasi impor garam akan dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama, rekomendasi impor yang diterbitkan sebesar 670 ribu ton dan digunakan untuk sektor industri yang memang sudah mendesak sangat membutuhkan.
“Total general kebutuhan industri 3,7 juta ton. Nah rekomendasi yang saat ini kita minta ke Kemendag itu 670 ribu ton,” ujar Ahmad di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ahmad menambahkan, impor garam akan diprioritaskan untuk industri kertas, farmasi, serta makanan dan minuman (mamin) dari total 27 perusahaan yang mengalami kesulitan pasokan garam.