JAKARTA, iNews.id - Salah satu sumber pendanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berasal dari pelimpahan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021.
"Memang betul ada pelimpahan dana FLPP ke Tapera, tapi pengalihanya akan dilakukan secara bertahap," ujar Direktur Jenderql Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam konferensi pers via online, Jumat (5/6/2020).
Kementerian PUPR memastikan semua program terkait perumahan dari pemerintah, yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi Badan Pengelola (BP) Tapera menuju operasional.
Pada 2021, pemerintah akan mengalihkan dana FLPP ke dalam BP Tapera sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut mengatur proses pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Sehubungan dengan terbitnya PP tersebut, dana peserta program sebelumnya yaitu Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) akan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif dalam program Tapera, serta akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya.
“Kelompok pekerja utama yaitu aparatur sipil negara atau PNS ini, akan menjadi fokus kami di tahun 2020 dan 2021,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengarahan dana Tapera Eko Ariantoro.
Model kontrak investasi akan digunakan dalam pengelolaan saldo awal Tapera. Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.