Pemotongan Gaji untuk Tapera, Demokrat: Kenapa saat Pandemi Covid-19?

Kiswondari
Sindonews
Program perumahan rakyat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan itu mengatur pemotongan gaji tiga persen untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, dan BUMD serta 2,5 persen gaji pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Irwan mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut muncul di tengah pandemi covid-19. Menurutnya kebijakan itu justru memberatkan masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang.

"Masalahnya bukan pada besaran persennya, tapi pelaksanaan PP di tengah pandemi covid-19," kata Irwan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Irwan mengatakan program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebenarnya sudah ada di Kementerian PUPR. Menurutnya justru pendanaan di Kementerian PUPR tersebut dijamin negara.

Dia mengatakan PP tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menangani ekonomi di tengah pandemi. Pemerintah saat ini menurutnya perlu belajar dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak mau mengambil uang rakyat untuk mewujudkan program-program.

"Di zaman Pak SBY program-program yang ada jangan sampai menggunakan uang rakyat. Pemerintah sekarang uang haji dipakai, uang lainnya dipakai," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278.865 Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial 

Nasional
5 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
5 bulan lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Nasional
9 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal