Kemnaker: Jumlah Pengangguran Akibat Covid-19 Bertambah 3,66 Juta Orang

Ferdi Rantung
ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dampak pandemi virus corona (Covid-19) semakin menyulitkan dunia usaha. Hal itu ditandai dengan bertambahnya jumlah pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan.

Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dampak Covid-19 membuat sejumlah pelaku usaha, baik besar, menengah dan kecil menutup perusahaannya. Akibatnya, jumlah pengangguran semakin bertambah.

"Sebelumnya angka pengangguran akibat pandemi itu sampai 6,2 juta. Nah kini bertambah sebesar 3,66 juta orang. Bertambahnya angka itu bersumber baik dari tenaga kerja formal, informal serta TKI (tenaga kerja Indonesia) yang gagal berangkat." kata Dita dalam Market Review di IDX channel, Senin (13/7/2020)

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi dunia usaha. Bentuk relaksasinya, yaitu penundaan pembayaran atau potongan persentase pembayaran.

"Selain itu, pajak penghasilan juga tidak usah dibayarkan, sampai kondisi ekonomi baik atau hingga bulan Desember," tuturnya.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Latihan Kerja (BLK) menggelar pelatihan Refocusing Tanggap Covid-19. Pelatihan itu tujuannya untuk membantu sektor yang terdampak oleh pandemi. 

Dita mencontohkan, dalam pelatihan ini, Kemnaker mengajak industri fashion yang terdampak untuk membuat masker atau baju pelindung diri untuk penanganan Covid-19. "Dari program BLK ini, sudah ada sekitar 11.300 orang yang kita latih dengan insentif Rp500.000," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
23 jam lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

1 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

2 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

9 hari lalu

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 dari Kemenaker RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal