Kemnaker: Pekerja Magang Harus Dibayar Minimal 75 Persen UMP

Antara
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono. (Foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pekerja magang bukan buruh murah sehingga harus digaji secara layak. Sesuai aturan, pekerja magang harus dibayar minimal 75 persen dari upah minimum provinsi (UMP).

"Ada yang mendapatkan UMP penuh, tergantung pada perusahaan pengguna," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Menurut Bambang, program magang merupakan cara terbaik bagi pencari kerja untuk mengenal dan belajar tentang dunia kerja yang sangat berbeda dengan dunia sekolah atau kuliah.

"Tidak sedikit yang diterima di tempat magang sebagai pekerja penuh," kata dia.

Kemnaker, kata Bambang, telah menargetkan jumlah pekerja magang tahun mencapai 200 ribu orang. Jumlah itu tersebar di 21 kabupaten/kota di Indonesia.

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz menambahkan, selain upah, pekerja magang berhak atas perlindungan dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja atau kematian.

"Dengan upah 75 persen dari UMP, maka mereka sudah layak masuk skema perlindungan jaminan sosial," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

57 tahun lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

57 tahun lalu

Lulus Magang Nasional Lalu ke Mana? Kemnaker Bantu Permudah Cari Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal