JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mutasi ke daerah lain selama 10 tahun. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil (Permenpan) Nomor 36 tahun 2018.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, aturan tersebut untuk menjamin pelayanan publik yang berlanjut di daerah tersebut. Pasalnya, jika PNS dalam waktu setahun melakukan mutasi ke daerah lain maka daerah asalnya akan kekurangan pegawai.
"Jadi kalau setahun kemudian dia pindah dari daerah itu, (daerah asal) akan kosong lagi di sana. Jadi ada waktu 10 tahun untuk mereka mengabdikan diri pada jabatan yang dituju," ujarnya di Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Dia melanjutkan, hal ini untuk menjaga keseimbangan pegawai di seluruh daerah. Pasalnya, jika aturan ini tidak diberlakukan maka dapat membuat daerah-daerah terpencil tetap kekurangan pegawai akibat banyak pegawainya yang memilih dimutasi ke kota lain.
Padahal, pemerintah membuka seleksi CPNS agar pemerintahan atau instansi daerah terpencil yang kekurangan pegawai dapat terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, masyarakat-masyarakat daerah yang sulit terjangkau tersebut dapat tetap terlayani oleh pemerintah.