JAKARTA, iNews.id - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Tanito Harum dibatalkan pemerintah. Namun, perusahaan ini bukan satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang masa kontraknya akan habis.
Permasalahan berpusat pada Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pasalnya, masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi tersebut harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menilai revisi PP tidak sejalan dengan UU Minerba.
Hal ini membuat perpanjangan izin Tanito hingga 20 tahun ke depan dibatalkan. Padahal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I Tanito telah kedaluwarsa pada 14 Januari lalu.
Ketidakjelasan aturan ini membuat perusahaan tambang lainnya ikut cemas. Pasalnya, sesama pemegang PKP2B Generasi I ada yang akan kedaluwarsa kontraknya yaitu, PT Arutmin Indonesia di 2020, tahun 2021 ada PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, di 2022 adalah PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, di 2023 ialah PT Kideco Jaya Agung, dan di 2025 PT Berau Coal.